Pola penanganan tindak pidana pemilu di sentra Gakkumdu pada tingkat Penyidikan

Pola penanganan tindak pidana pemilu di sentra Gakkumdu pada tingkat Penyidikan

76
0
SHARE

Aceh Barat – Guna meningkatkan peran Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pada Pemilu Tahun 2024, Kasubbag Kerma AKP P. Panggabean sebagai Pemateri, memberikan sosialisasi bertempat di Aula Eva Sky Hotel Jln. Sisingamangaraja Meulaboh Aceh Barat, Senin (07/08/2023) Pikul 10.00 Wib.

Sentra Gakkumdu berfungsi sebagai forum koordinasi dalam proses penanganan tindak pidana pemilu, pelaksana pola penanganan tindak pidana pemilu, pusat data dan informasi tindak pidana pemilu, pertukaran data informasi, peningkatan kompetensi penanganan dugaan tindak pidana pemilu, monitoring dan evaluasi lebih lanjut tindak pidana pemilu.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Aceh Barat diwakili oleh Kasi Pidum Darma Mustika, S.H. Kapolres Aceh Barat diwakili Kasubbag Kerma AKP P. Panggabean, Para Camat se-Kabupaten Aceh Barat, Para Kapolsek jajaran, Para Danramil jajaran, Para Panwascam se-Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas AKP Mawardi mengatakan bahwa Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu.

” Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu, hal tersebut merupakan dasar terbentuknya Gakkumdu untuk menangani perkara tindak pidana pemilu, agar berjalan dengan adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan “, kata Kapolres

Dalam pemilu, tidak jarang terjadi tindak pidana pemilu seperti, politik uang, penyebaran berita bohong (hoax), kampanye hitam dan lainnya, karenanya kami Polri Bawaslu, dan penegakan hukum lainnya hadir dan turut berperan dalam pemilu sebagai penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam hal tindak pidana pemilu menjadi satu dalam Sentra Gakkumdu, tambahnya

Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu, baik tata cara, prosedur, dan mekanisme yang sudah ditentukan, tegasnya

Kapolres menjelaskan dalam Gakkumdu, polisi bertindak sebagai penyidik, sedangkan jaksa bertindak menerima berkas perkara dan sebagai penyaring mengenai perkara apa yang layak disidangkan atau tidak.

Pada prinsipnya Gakkumdu bertugas untuk menangani indikasi laporan tindak pidana pemilu, baik itu pelanggaran etika, etika penyelenggara, administrasi, dll. Agar penanganannya lebih efektif, cepat, juga sesuai dengan undang-undang,”terang Kapolres

Sentra Gakkumdu ada untuk menjaga tahapan proses Pemilu berjalan sesuai hukum yang berlaku. Jika ada pelanggaran, Gakkumdu siap menegakkan proses penegakan hukum terhadap pelanggar tersebut dan menjamin semua Pemilu dapat berjalan dengan baik, lancar, juga sesuai dengan hukum yang berlaku, tutup Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY