Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat melaksanakan penyerahan tiga orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (23/04/2026).
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, S.H., menyampaikan bahwa penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses lanjutan penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Adapun tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berasal dari dua laporan polisi berbeda. Untuk perkara pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/01/I/2026/Resnarkoba tanggal 05 Januari 2026, terdapat dua tersangka berinisial R (26) dan M (30), yang keduanya berdomisili di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Sementara itu, untuk perkara kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/05/I/2026/Resnarkoba tanggal 10 Januari 2026, tersangka berinisial T (40), berdomisili di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB di Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Sebelum dilakukan penyerahan, seluruh tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat sebagai bagian dari prosedur pelimpahan.
AKP Shandy Saputra menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi penyidikan serta sebagai tahapan akhir penyelesaian berkas perkara di tingkat penyidik.
“Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti kepada pihak JPU. Seluruh proses berjalan lancar dan telah dilengkapi dengan administrasi berupa penandatanganan register B.12 serta berita acara serah terima,” ujarnya.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan pihak kejaksaan untuk proses penuntutan di persidangan.
Polres Aceh Barat menegaskan akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Barat.










































