Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat melaksanakan penyerahan enam orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (30/04/2026).
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Adapun enam tersangka yang dilimpahkan berasal dari beberapa laporan polisi berbeda. Untuk Laporan Polisi Nomor LP-A/07/I/2026/Resnarkoba, tersangka berinisial D (31), berdomisili di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/09/I/2026/Resnarkoba, terdapat tiga tersangka masing-masing berinisial H (31) dan Z (45) yang berdomisili di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, serta E (28) yang berdomisili di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Untuk Laporan Polisi Nomor LP-A/08/I/2026/Resnarkoba, tersangka berinisial F (33), berdomisili di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Sementara itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/10/II/2026/Resnarkoba, tersangka berinisial K (34), juga berdomisili di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Kegiatan penyerahan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB di Kejaksaan Negeri Aceh Barat dengan melibatkan personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat.
Sebelum dilakukan pelimpahan, seluruh tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat sebagai bagian dari prosedur administrasi penyidikan.
AKP Shandy Saputra menjelaskan bahwa kegiatan Tahap II ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi penyidikan serta sebagai bentuk penyelesaian berkas perkara pada tingkat penyidik.
“Enam tersangka beserta barang bukti telah diterima oleh pihak JPU. Proses penyerahan berjalan lancar, ditandai dengan penandatanganan register B.12 serta pembuatan berita acara serah terima,” ujarnya.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Barat.










































