Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, S.H., menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan sebagai bentuk tertib administrasi penyidikan serta penyelesaian proses hukum perkara narkotika.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Shandy Saputra.
Adapun lima tersangka yang diserahkan terdiri dari tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ganja dari beberapa laporan polisi berbeda yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat.
Tersangka pertama berinisial A (35), warga Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, yang terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 Februari 2026.
Selanjutnya, dua tersangka kasus ganja yakni M.S. (27), warga Kabupaten Nagan Raya dan S (28), warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, berdasarkan laporan polisi tanggal 26 Februari 2026.
Selain itu, Sat Resnarkoba juga menyerahkan tersangka A.S. (34), warga Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, terkait perkara narkotika jenis sabu serta tersangka Y (37), warga Kecamatan Bubon, Aceh Barat, dalam perkara narkotika jenis ganja berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Maret 2026.
Sebelum dilakukan penyerahan, seluruh tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat guna memastikan kondisi kesehatan para tersangka dalam keadaan baik.
Proses pelimpahan dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat yang dipimpin Aiptu Joni Malikul, S.H., bersama personel lainnya. Penyerahan tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat dan dituangkan dalam berita acara serah terima serta penandatanganan register B-12.
AKP Shandy Saputra menegaskan bahwa Polres Aceh Barat akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya melalui penegakan hukum yang profesional dan berkelanjutan.
Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman, tertib dan lancar.










































