Aceh Barat – Polres Aceh Barat terus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan aktivitas tambang ilegal melalui pendekatan edukasi, pembinaan masyarakat serta penegakan hukum yang berkelanjutan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Peningkatan Kemampuan Petugas Polmas/Polri RW (Dusun) yang digelar di Ruang Rapat Bappeda Aceh Barat, Selasa (12/05/2026).
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Plh KBO Satreskrim Polres Aceh Barat IPDA Masykur, S.H., menegaskan bahwa Polri memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat terkait dampak negatif pertambangan ilegal sekaligus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku.
“Polri hadir tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya preventif dan edukatif agar masyarakat memahami bahaya tambang ilegal terhadap lingkungan maupun keamanan sosial,” ujar IPDA Masykur.
Ia menjelaskan, Aceh memiliki potensi sumber daya tambang yang besar, mulai dari batu bara, mineral logam hingga galian C. Namun, aktivitas pertambangan tanpa izin masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dilakukan tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan maupun aturan perizinan yang berlaku.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak alam, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lain yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di tengah masyarakat.
“Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal kerap menjadi pemicu munculnya tindak pidana lain seperti peredaran narkoba, perjudian, konflik sosial hingga eksploitasi tenaga kerja. Karena itu Polri terus melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas,” katanya.
Dalam pemaparannya, IPDA Masykur juga menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Minerba, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi maupun penampungan hasil tambang ilegal.
“Polres Aceh Barat berkomitmen menindak segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Selain upaya represif, Polres Aceh Barat juga terus mengedepankan pendekatan humanis melalui pembinaan masyarakat dan peningkatan peran Bhabinkamtibmas, Polmas serta Polisi RW/Dusun sebagai garda terdepan edukasi di tingkat desa.
Melalui kegiatan tersebut, para personel diberikan pemahaman terkait dampak lingkungan, sosial dan hukum dari aktivitas tambang ilegal agar mampu menyampaikan edukasi secara langsung kepada masyarakat di wilayah binaan masing-masing.
“Peran Bhabinkamtibmas dan Polisi RW sangat penting sebagai penghubung antara Polri dan masyarakat. Kami berharap personel di lapangan mampu mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal,” ungkap IPDA Masykur.
Dalam kegiatan itu juga ditampilkan dokumentasi penindakan tambang ilegal yang pernah dilakukan Satreskrim Polres Aceh Barat di sejumlah lokasi sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar serta diharapkan dapat memperkuat sinergi Polri dengan masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Aceh Barat.










































