Polsek Pante Ceureumen Pasang Imbauan Larangan Penambangan Galian C Ilegal

Polsek Pante Ceureumen Pasang Imbauan Larangan Penambangan Galian C Ilegal

64
0
SHARE

Tribratanews, Meulaboh – Polsek Pante Ceureumen memasang spanduk imbauan larangan penambangan galian C ilegal di kawasan aliran sungai Desa Alue Keumang, Kecamatan Pante Ceureumem, kabupaten Aceh Barat, Rabu (26/02/2020).

Kapolsek Pante Ceureumen beserta Bahbiklnkamtibmas dan Babinsa Posramil Pante Ceureumen memasang imbauan “STOP GALIAN C ILEGAL” tersebut disaksikan bersama dengan Geuchik bersama masyarakat setempat.

Hal ini bertujuan untuk memberi kesadaran kepada masyarakat desa setempat dan pelaku usaha galian c ilegal terhadap dampak lingkungan serta memberi kesadaran hukum kepada pelaku tambang ilegal.

“Bagi pelanggar diancam dengan Undang-Undang nomor 32 thn 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal pasal 109 dengan ancaman amksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 Miliar rupiah”pungkas Ipda Karianta.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY