Tribratanews, Meulaboh – Polsek Pante Ceureumen memasang spanduk imbauan larangan penambangan galian C ilegal di kawasan aliran sungai Desa Alue Keumang, Kecamatan Pante Ceureumem, kabupaten Aceh Barat, Rabu (26/02/2020).
Kapolsek Pante Ceureumen beserta Bahbiklnkamtibmas dan Babinsa Posramil Pante Ceureumen memasang imbauan “STOP GALIAN C ILEGAL” tersebut disaksikan bersama dengan Geuchik bersama masyarakat setempat.
Hal ini bertujuan untuk memberi kesadaran kepada masyarakat desa setempat dan pelaku usaha galian c ilegal terhadap dampak lingkungan serta memberi kesadaran hukum kepada pelaku tambang ilegal.
“Bagi pelanggar diancam dengan Undang-Undang nomor 32 thn 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal pasal 109 dengan ancaman amksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 Miliar rupiah”pungkas Ipda Karianta.










































