Tiga Residivis Kembali Tersandung Sabu, Polres Aceh Barat Ungkap Dua Kasus dalam...

Tiga Residivis Kembali Tersandung Sabu, Polres Aceh Barat Ungkap Dua Kasus dalam Dua Hari

3
0
SHARE

Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam dua hari berturut-turut. Empat orang diamankan dari dua lokasi berbeda, dengan total barang bukti sabu mencapai 10,37 gram bruto.

Pengungkapan tersebut memiliki catatan tersendiri. Tiga dari empat orang yang diamankan diketahui merupakan residivis. Dua orang diamankan dalam pengungkapan di Kecamatan Meureubo, sementara seorang lainnya ditangkap di Kecamatan Johan Pahlawan.

Kasus pertama terungkap di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang masing-masing berinisial JI (29), MS (31), dan JS (27).

Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di kawasan Desa Langung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat dengan melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan membawa petugas ke lokasi dan mengamankan ketiga pria tersebut. Dari penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram.

Selain itu, polisi mengamankan satu plastik klip sedang kosong, 30 plastik klip kecil kosong, dua unit telepon seluler berwarna biru serta satu timbangan digital kecil.

Dari tiga orang yang diamankan di Desa Langung, dua di antaranya diketahui merupakan residivis.

Sehari kemudian, pengungkapan kembali dilakukan di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Seorang pria berinisial RM (40) diamankan dalam perkara tersebut. Warga Desa Panggong yang bekerja sebagai pedagang itu juga diketahui merupakan residivis.

Pengungkapan di Panggong berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, personel Opsnal Satresnarkoba mengamankan RM.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet warna cokelat yang di dalamnya terdapat sejumlah plastik klip berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,4 gram.

Petugas turut menyita satu plastik klip sedang berisi sekitar 50 plastik klip kecil kosong. Selain itu, ditemukan satu plastik klip sedang yang berisi korek api dan alat bakar yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu serta satu unit telepon seluler merek Xiaomi warna hitam.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., membenarkan adanya dua pengungkapan tersebut.

Menurut AKP Shandy Saputra, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di lapangan,” ujar AKP Shandy Saputra.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat AKP Shandy Saputra, S.H., juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungannya. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika,” katanya.

Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,37 gram bruto. Turut diamankan sejumlah plastik klip kosong, timbangan digital, alat bakar serta telepon seluler.

Keempat terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Aceh Barat memastikan penanganan perkara terus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing perkara untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY