Tribratanews, Meulaboh – Polsubsektor dan Pos Ramil Panton Reu Kabupaten Aceh Barat menggelar Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polsubsektor Panton Reu, Minggu (07/03/2021).
Operasi ini bergerak di tempat-tempat kerumunan orang seperti area pertokoan, Selain itu, bagi pelaku usaha diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, apalagi tidak menyediakan wadah cuci tangan hingga mengatur jarak maka dianggap melanggar.
Kapolsubsektor Panton Reu IPTU M.J Siregar menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka melaksanakan surat edaran Bupati Aceh Barat tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat untuk memutus mata rantai penularan Virus Covid-19.
Dalam operasinya, petugas Polsubsektor Panton Reu memberikan imbauan kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker bila keluar rumah.
Lebih lanjut, kata Kapolsubsektor tujuan operasi yustisi agar masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan teratur memakai masker, untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 yang masih melanda di Indonesia khususnya Kabupaten Aceh Barat,” ujar Kapolsubsektor .










































