Meulaboh – Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Aceh Barat, sejumlah personil Satuan Sabhara Polres Aceh Barat melaksanakan patroli dialogis ke daerah-daerah yang dianggap rawan karhutla, Kamis (18/01/2018)
5 (Lima) Personil dipimpin Kanit Turjawali Aiptu Tajuddin Daulay melaksanakan Patroli Rutin menggunakan Kenderaan R4 DMax Patroli Sabhara.
Sekira Pukul 12.00 WIB, personil Satuan Sabhara Polres Aceh Barat menemukan titik Api di tumpukan Kayu pada Lahan Masyarakat di Jln. Putri Hijau Gp.Leuhan Kec Johan Pahlawan Selanjutnya personil Satuan Sabhara Polres Aceh Barat melakukan Pemadaman dengan cara menarik tumpukan Kayu dan menyiram air ke sumber api mengunakan ember yang di pinjam pada Masyarakat sekitar lokasi karhutla.
Kemudian Api berhasil di Padamkan pada Pukul 13.00. WIB, selanjutnya personil Patroli menanyakan pada masyarakat Siapa Pemilik Lahan dan Siapa Orang yang melakukan pembakaran pada Lahan yang dimaksud, namun jawaban dari Masyarakat sekitar tkp tidak mengetahui siapa pemilik Lahan dan Orang yang membakar Lahan yang dimaksud.
Pada kesempatan ini personil Satuan Sabhara Polres Aceh Barat dengan tegas menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Kapolres Aceh Barat AKBP H. R. Bobby Aria Prakasa, S.IK melalui Kasat Sabhara AKP Sulin Ismani, S.Sos saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa giat patroli dialogis ini rutin dilaksanakan di wilayah hukum Polres Aceh Barat dengan tujuan untuk mencegah terjadinya Karhutla.
Berhubung saat ini cuaca panas ekstrim, Kanit Turjawali Aiptu Tajuddin Daulay mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama mengantisipasi terjadinya Karhutla dengan cara selalu siaga Karhutla dan aktifkan kembali Masyarakat Peduli Api (MPA) yang ada di setiap desa, serta mengingatkan agar regu pemadam kebakaran (RPK) yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan di wilayah meningkatkan kewaspadaan.
Ditegaskannya, siapa saja yang menjadi penyebab terjadinya Karhutla, diancam sanksi pidananya yang cukup tinggi.
“Perlu disadari, Karhutla berdampak menimbulkan bencana bagi semua makhluk hidup, dan dapat menimbulkan kerusakan bagi lingkungan hidup. Untuk itu ancaman hukuman terkait Karhutla ini tidak main main, bisa sampai 10 tahun penjara” tegas Aiptu Tajudin Daulay. (Ira)










































