Aceh Barat – Warga Aceh Barat memberikan apresiasi terhadap Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana yang selama ini telah menertibkan kendaraan untuk mengantrian BBM.
Antrian tersebut dinilai telah mengganggu arus lalu lintas dan mengundang kemacetan hingga ke jalan Gajah Mada depan rumah sakit yang terjadi sejak beberapa bulan terakhir.
“Allhamdulillah selama bapak Kapolres Andi Kirana menjabat di Aceh Barat tidak ada lagi antrian BBM di SPBU yang ada di kota kita.” Ungkap Novita salah satu warga Aceh Barat kepada Kasihumas, Rabu (13/9/2023).
Jelas Novita, sejauh ini dirinya sebagai warga Aceh Barat juga sudah merasa nyaman atas tidak adanya lagi dengan antrian tersebut ketika melintas di jalur SPBU yang ada di Kuta Padang.
“Sekarang kita sudah nyaman ketika melintas di SPBU Kuta Padang tidak ada lagi antrian yang menyebabkan macet diwilayah kota Meulaboh.” Ujarnya.
Disisi lain Nouval yang juga warga Meulaboh mengungkapkan rasa nyaman ketika berlintas di depan SPBU Manekroo yang sejauh ini tidak antrian kemacetan kendaraan.
“Kalau dulu kita was was pas lewat disimpang lampu merah simpang kisaran ke arah Manekroo, takut ada lawan kendaraan dari arah Manekroo ke simpang kisaran, tapi sekarang semenjak Kapolres Andi Kirana menjabat kita sudah diberikan rasa nyaman ketika lewat di depan SPBU Manekroo. ” Tuturnya.
Dari pantauan,” di setiap SPBU pihak Polres Aceh Barat telah memasang spanduk himbauan Stop Penyalahgunaan BBM, di setiap SPBU yang ada di Kota Meulaboh,” sebutnya
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan BBM yang bersubsidi atau non subsidi tanpa memiliki izin.
“sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf B dan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan isi bahwa barang siapa Penyalahgunaan BBM, Penyimpanan dan penjualan (Niaga) BBM yang bersubsidi atau Non Subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana Penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah,” tutup Kasihumas.