Aceh Barat – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Aceh Barat melalui Satreskrim melaksanakan pemasangan spanduk imbauan di sejumlah titik rawan, Selasa (21/04/2026).
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 11.00 WIB tersebut dilaksanakan di Jalan Kayu Putih dan Jalan Ujong Beurasoh, Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, serta beberapa titik lainnya yang dinilai memiliki potensi kerawanan karhutla.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dan tindak lanjut dari instruksi pimpinan dalam upaya pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan.
Dalam pelaksanaannya, personel Satreskrim tidak hanya melakukan pemasangan spanduk di titik strategis, tetapi juga memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat, khususnya para petani, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membakar sampah sembarangan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Selain itu, petugas juga mengedukasi masyarakat terkait dampak karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan, serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Mengingat kondisi cuaca yang cenderung ekstrem, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya aktivitas pembakaran lahan maupun sampah di area kebun masyarakat, khususnya yang berdekatan dengan permukiman warga.
Polres Aceh Barat akan terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi, patroli, serta pemasangan imbauan di wilayah rawan sebagai bentuk komitmen dalam mencegah terjadinya karhutla.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.










































