Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka dalam satu rangkaian penindakan pada Rabu (22/04/2026).
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sekaligus dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Seulawah Tahun 2026.
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Kecamatan Sungai Mas. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (31), warga Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 105 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa sebagian narkotika jenis sabu tersebut telah diserahkan kepada pelaku lain. Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut.
Selanjutnya, pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama, petugas kembali melakukan penindakan di Kecamatan Sungai Mas dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (27), yang merupakan warga kecamatan sekitar.
Dari tangan tersangka M, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang dan 42 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 106,8 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, satu unit handphone, satu buah tas, satu buah dompet, serta satu unit sepeda motor.
AKP Shandy Saputra menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari personel di lapangan dalam menindaklanjuti setiap informasi yang diperoleh.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Aceh Barat menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Barat.










































