Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat melaksanakan penyerahan dua tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Senin (20/04/2026).
Kegiatan penyerahan tahap II tersebut berlangsung sekira pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat sebagai bagian dari proses lanjutan penyidikan perkara narkotika.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, S.H., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan penanganan perkara narkotika secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Adapun dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial M (27), warga Kecamatan Woyla, dan H (24), juga warga Kecamatan Woyla, yang sebelumnya diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan laporan polisi tertanggal 7 Januari 2026.
Sebelum dilakukan penyerahan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat guna memastikan kondisi dalam keadaan sehat. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada pihak JPU untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan ini juga bertujuan untuk melengkapi administrasi penyidikan serta memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga dapat segera dilimpahkan ke tahap persidangan.
Dari hasil kegiatan tersebut, dua tersangka beserta barang bukti telah diterima oleh pihak JPU yang ditandai dengan penandatanganan buku register B.12 serta pembuatan berita acara serah terima.
Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa.










































