Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan Negeri

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan Negeri

52
0
SHARE

Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (12/03/2026).

Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/06/I/2026/Resnarkoba tanggal 10 Januari 2026 terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat.

Tersangka yang diserahkan yakni A.R. (37), seorang pedagang yang berdomisili di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka di Klinik Polres Aceh Barat sebagai bagian dari prosedur administrasi penyidikan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus memastikan tertib administrasi dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.

Ia menjelaskan bahwa setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan, penyidik Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat selanjutnya melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut di persidangan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum menerima satu orang tersangka beserta barang bukti terkait perkara narkotika jenis sabu yang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat.

Proses serah terima juga ditandai dengan penandatanganan buku register B.12 serta pembuatan berita acara serah terima antara penyidik Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat dengan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Selama pelaksanaan kegiatan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY