Tribratanews, Meulaboh – Pada hari ini Selasa tanggal 31 Desember 2019 pukul 15.30 Wib Sampai dengan selesai, Wakapolsek Kaway XVI Ipda Suherman SE dan Kanitbinmas Polsek Kaway XVI Menghadiri Acara Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Gampong di Gampong Putim Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat.
Pada kesempatan tersebut Wakapolsek memberikan kata – kata sambutan perihal tentang Penyusunan Qanun Gampong yang beberapa aparatur yang bertambah dan terjadi perubahan yang bisa menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat, maka untuk menghindari hal tersebut diharapkan kepada Keuchik sewaktu melakukan penjaringan Aparatur Gampong dijalankan dengan sebaik – baiknya tanpa ada KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Kemudian mengharapkan kepada Keuchik dan Aparatur Gampong untuk selalu berkoordinasi dengan Muspika dalam menjalankan roda Pemerintahan supaya tidak menyalahi aturan, kemudian Wakapolsek Kaway XVI menitipkan kepada Tuha Peut dan Aparatur Gampong Putim untuk menyusun juga Qanun tentang KARHUTLA dikarenakan di Gampong Putim salah satu Gampong yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Selanjutnya perlu diketahui oleh Masyarakat bahwa Pihak Kepolisian Polres Aceh Barat dan Polsek Kaway XVI terlibat langsung dalam Pengawasan penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan Kemendagri, Kemendes dan Peraturan Pemerintah lainnya berdasarkan Pernyataan Kesepakatan bersama (MOU) yang telah dibuat oleh Kementrian dan Kapolri.










































