Tim Falcon Polres Aceh Barat Amankan IRT Pembuat Miras Oplosan

Tim Falcon Polres Aceh Barat Amankan IRT Pembuat Miras Oplosan

269
0
SHARE

Tribratanews, Meulaboh – Tim Falcon Polres Aceh Barat berhasil mengamankan seorang IRT berinisial LH (57) warga Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Rabu (11/04/2018).

Ibu Rumah Tangga ini di tangkap petugas karena terbukti membuat Minuman Keras oplosan (Miras ) jenis CIU di Rumahnya Jln. Blang Muria I LK. V Gmpong Ujung Kalak.

Kapolres Aceh Barat AKBP R. Bobby Aria prakasa S.Ik kepada Tribratanews mengatakan, Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pihaknya setelah mendapat laporan masyarakat yang resah karena yang bersangkutan melakukan jual beli miras oplosan.

“Dari penangkpan ini pihaknya mengamankan Barang bukti 17 Botol Miras jenis CIU yang sudah dikemas oleh tersangka kedalam botol 600 ml, Alat suling Miras dan Bahan baku pembuatan CIU.” Ujar Kapolres Aceh Barat.

Kepada petugas tersangka mengaku menjual miras oplosan tersebut seharga Rp 25 Ribu Rupiah perbotolnya.

Tersangka kita jerat dengan Pasal 16 ayat 1, Qanun Aceh No. 6 thn 2014, tentang HUKUM JINAYAT, dengan ancaman cambuk 60 kali atau denda 60 gram emas murni atau kurungan penjara 60 bulan.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY