Tersangka Pencurian Getah Karet Milik PT Sari Inti Rakyat, di Amankan di...

Tersangka Pencurian Getah Karet Milik PT Sari Inti Rakyat, di Amankan di Polres Aceh Barat

149
0
SHARE

Meulaboh – Polres Aceh Barat Polda Aceh mengamankan satu pelaku pencurian getah karet di kawasan areal perkebunan milik PT Sari Inti Rakyat, kawasan Gampong Alue Lhe, Kecamatan Kaway XVI Kab. Aceh Barat.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut atas laporan pihak perusahaan, sehingga pelaku berinisial Mi ditangkap yang saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna untuk ditindak lanjuti.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy S.H pada Kasie Humas mengatakan penangkapan tehadap tersangka berinisial MI atas laporan Korban Askep PT SIR, Nazir, pada Kamis (02/05/2024).

Menurutnya, saat itu Askep PT SIR, Nazir saat melakukan patroli di sekitar areal perkebunan perusahaan Sari Inti Rakyat Aceh Barat di Dusun Twi Gajah Mate, Gampong Alue Lhe, melihat Mi sedang mencuri getah karet di area kebun.

Pihaknya melihat banyak pohon karet yang telah dideres oleh Mi tanpa sepengetahuan perusahaan yang diduga telah berlangsung selama 3 bulan berjalan dan getah karet hasil derasnya katanya dijual untuk kebutuhan sehari-hari.

Maka akibat pencurian oleh Mi, pihak perusahaan merasa dirugikan, sehingga melaporkan kasus itu dan akhirnya pihak Kepolisian melakukan penangkapan bersama barang bukti berupa 1 karung getah karet.

Sedangkan menurut keterangan tersangka, kata Kasat Reskrim, ia mengaku menggarap kebun karet tersebut karena menganggap lahan HGU milik perusahaan PT SIR sudah berakhir izinnya, di samping juga faktor ekonomi.

Terkait dengan aksi pencurian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 (lima) tahun kurungan penjara.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY