Meulaboh — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat berhasil menggagalkan aktivitas judi online jenis slot yang berlangsung di dua warung kopi di kawasan Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (17/1/2026) malam.
Aksi penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB itu dipimpin oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat, Aipda Surya Gunawan, setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu warung kopi.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku yang tengah asyik bermain judi daring menggunakan ponsel pintar.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim kami segera melakukan penyelidikan dan mendapati dua pelaku yang sedang bermain judi online jenis slot di dua lokasi berbeda. Dari tangan mereka diamankan dua unit telepon genggam berikut bukti transaksi digital,” ujar AKP Roby Afrizal.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R (28), warga Kabupaten Pidie, dan S (43), warga Kabupaten Aceh Barat. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah bermain judi online dengan menggunakan aplikasi slot daring jenis Mahjong melalui ponsel pribadi mereka.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone Oppo warna hitam dan satu unit handphone Poco warna hitam, yang digunakan pelaku untuk mengakses situs perjudian online.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
“Kami akan terus melakukan patroli siber dan penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun melalui platform online. Setiap laporan dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Usai diamankan, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Menutup penjelasannya, Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk judi daring yang kini marak di berbagai kalangan.
“Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan diri sendiri dan keluarga. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas perjudian dengan cara melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” pungkas AKP Roby.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Aceh Barat dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, sekaligus mendukung komitmen Polda Aceh dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah provinsi tersebut.










































