Meulaboh — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat menyerahkan dua berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Langkah ini merupakan tindak lanjut penyidikan dua perkara berbeda yang telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh penyidik.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., menyampaikan bahwa berkas perkara yang dikirimkan masing-masing terkait kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana penganiayaan. Kedua berkas tersebut telah diterima pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk diteliti lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Kasus pertama berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Tersangka J.S., laki-laki berusia 46 tahun yang berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Kecamatan Kaway XVI, telah menjalani seluruh tahapan pemeriksaan penyidik. Setelah kelengkapan formil dan materiil terpenuhi, berkas perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Sementara itu, kasus kedua menyangkut tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Tersangka N.I.W., perempuan berusia 25 tahun yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Kecamatan Meureubo, juga telah menyelesaikan proses pemeriksaan penyidik. Berkas perkaranya kini telah dilimpahkan ke kejaksaan dalam keadaan lengkap dan baik.
AKP Roby Afrizal menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap I ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan, setiap perkara yang ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Barat dilakukan dengan mengedepankan asas keadilan serta perlindungan terhadap korban.
“Penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan penganiayaan membutuhkan ketelitian, sebab kedua jenis tindak pidana ini menyentuh aspek kemanusiaan dan moral masyarakat. Kami pastikan seluruh prosesnya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Roby.
Ia juga menambahkan, Polres Aceh Barat berkomitmen memperkuat koordinasi dengan kejaksaan dan instansi terkait guna mempercepat penyelesaian perkara tanpa mengabaikan hak-hak para pihak yang terlibat. “Kami terus mendorong masyarakat agar tidak segan melapor bila mengetahui atau mengalami kekerasan. Partisipasi publik sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan berkeadilan,” pungkasnya.










































