Aceh Barat – Polres Aceh Barat memfasilitasi penyampaian aspirasi yang disampaikan Aliansi Serentak Rakyat Aceh Melawan (SERAM) melalui aksi unjuk rasa di depan Mapolres Aceh Barat, Selasa (30/6/2026). Dengan mengedepankan pendekatan humanis dan profesional, kepolisian memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, serta tetap kondusif.
Sekitar 100 peserta aksi hadir menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Aksi yang dimulai pukul 15.30 WIB itu dipimpin oleh Koordinator Lapangan Herda Rahmah Yanti, S.H., dan Zulhelmi Ridwan, S.Sos. Massa membawa spanduk serta menggunakan alat pengeras suara untuk menyampaikan aspirasi terkait sejumlah perkara yang tengah ditangani Polres Aceh Barat.
Sejak sebelum aksi dimulai, personel Polres Aceh Barat telah disiagakan di sejumlah titik untuk memberikan pelayanan pengamanan, mengatur arus lalu lintas, serta memastikan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan perkara dugaan perampasan sepeda motor di Gampong Suak Indrapuri, dugaan pemerasan dan perampasan mobil yang menurut peserta aksi merupakan perkara keperdataan, serta dugaan penganiayaan terhadap anak di wilayah hukum Polsek Woyla yang disebut sebelumnya telah diselesaikan melalui mekanisme hukum adat.
Selain itu, peserta aksi meminta agar setiap penanganan perkara dilakukan secara independen, bebas dari intervensi, serta tetap memperhatikan rasa keadilan masyarakat dengan menghormati nilai-nilai kearifan lokal dan hukum adat yang berlaku di Aceh.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa Polri menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Karena itu, setiap kegiatan penyampaian aspirasi akan mendapatkan pelayanan dan pengamanan agar dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Tugas Polri adalah memberikan pelayanan dan pengamanan agar kegiatan berlangsung aman, tertib, serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada saat yang sama, setiap proses penegakan hukum akan tetap dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa Polres Aceh Barat menghormati keberadaan hukum adat sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa yang telah lama hidup dalam masyarakat Aceh. Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, yang mengatur terdapat 18 jenis sengketa atau tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan adat di tingkat gampong.
Beberapa di antaranya meliputi perselisihan rumah tangga, sengketa antarwarga, perselisihan hak milik, sengketa harta warisan, sengketa pertanian, sengketa di pasar, sengketa di laut, pencurian ringan, penganiayaan ringan, pencemaran nama baik, fitnah, pelecehan, hingga beberapa bentuk perselisihan lainnya yang menurut ketentuan adat dapat diselesaikan melalui musyawarah di tingkat gampong.
Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa penerapan mekanisme hukum adat harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tidak seluruh perkara dapat diselesaikan melalui peradilan adat, melainkan hanya perkara yang memang termasuk dalam ruang lingkup sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polres Aceh Barat menghormati penyelesaian sengketa melalui mekanisme adat sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat Aceh. Namun demikian, setiap laporan yang diterima kepolisian tetap diproses sesuai fakta hukum, alat bukti yang diperoleh, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara tetap dapat terwujud,” tegas Kapolres.
Selama pelaksanaan aksi, personel Polres Aceh Barat mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis sehingga komunikasi dengan peserta aksi berlangsung dengan baik. Kehadiran personel di lapangan tidak hanya bertujuan menjaga keamanan, tetapi juga memberikan pelayanan kepada masyarakat agar kegiatan berjalan tertib tanpa mengganggu aktivitas pengguna jalan.
Sekitar pukul 16.40 WIB, seluruh rangkaian aksi unjuk rasa berakhir dalam keadaan aman. Massa membubarkan diri secara tertib, sementara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Barat tetap kondusif.
Polres Aceh Barat mengapresiasi seluruh peserta aksi yang telah menyampaikan aspirasi secara damai dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman serta mempercayakan setiap proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang sehingga dapat berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.










































