Tribratanews, Meulaboh – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat mengamankan seorang pelaku illegal loging di Gampong Tungkop. Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
Pelaku dengan inisial S (50) di amankan pada Jum’at (3/1/2020) lalu. Petugas Polres Aceh Barat juga berhasil mengamankan Kayu dari hasil illegal loging tersebut sebanyak 40 batang jenis meranti.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda S.I.K melalui Waka Polres Aceh Barat Kompol M. Zainuddin SH mengatakan, kayu yang berhasil diamankan oleh pihaknya setelah dilakukan penyelidikan ternyata berasal dari Kawasan hutan lindung yang berada di Kecamatan Sungai Mas.
“Setelah dilakukan cek tunggul kayu dan pengambilan titik koordinat, ternyata kayu tersebut benar berasal dari hutan lindung.” Tambah Kompol M. Zainuddin SH
Tersangka diancam dengan Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ujar Waka Polres Aceh Barat.