Patroli Dialogis Polsek Meureubo Sampaikan Himbauan Tertib Berlalu Lintas Kepada Anak Muda

Patroli Dialogis Polsek Meureubo Sampaikan Himbauan Tertib Berlalu Lintas Kepada Anak Muda

47
0
SHARE

Tribratanews, Meulaboh – Bertempat di Jalan Meulaboh – Tapak Tuan Gampong Peunaga Rayeuk Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, Anggota Polsek Meureubo yang sedang laksanakan Patroli memberikan binluh dan himbauan tentang lalu lintas kepada Para anak anak di bawah umur yang sedang nongkrong di sebuah kios kelontong yang sering dijadikan area berkumpul khususnya para anak-anak muda.Minggu (05/01/2020)

Kepada para anak-anak muda yang membawa kendaraan bermotor roda dua Bripka RIJA memberikan Himbauan agar kurangi aktifitas yang menggunakan kendaraan roda dua (motor) dan agar selalu mematuhi rambu rambu lalulintas, tidak kebut kebutan di jalan raya dan memperhatikan kelengkapan kendaraan sesuai dengan standar pabrik, harus memakai helm SNI demi keselamatan dalam berkendara.

Bagi yang sudah mencukupi umur segeralah menguurus SIM. Karena sesuai dengan pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta ”Sedangkan pelajar ini belum berusia 17 Tahun sebagai persyaratan untuk memiliki SIM jadi secara otomatis pelajar yang belum cukup umur tidak boleh mengendarai Sepeda Motor”. himbau Bripka RIJA.

Tidak lupa juga Anggota Polsek Meureubo tersebut Bripka RIJA memberikan himbauan kepada anak anak tersebut agar selalu memperhatikan pergaulannya agar tidak terjerumus kepergaulan yang salah sehingga mempengarui atas kehidupannya terlibat dalam penggunaa obat obatan terlarang jenis narkoba yang bisa merusak masa depan generasi bangsa.

Dengan seringnya di berikan himbauan dan pesan kamtibcar lantas dan pesan Kamtibmas, diharapkan para pelmemahami akan pentingnya keselamatan dijalan raya, sehingga kecelakan yang banyak didominasi oleh anak anak usia apelajar dapat ditekan.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY