Tahap ll, Sat Narkoba Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

Tahap ll, Sat Narkoba Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

83
0
SHARE

Tribratanews, Meulaboh – Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat melakukan pelimpahan berkas tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, dengan tersangka berinisial (AK) , Kamis 05 Januari 2023.

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Fachmi Suciandy, S.H saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pengiriman berkas perkara tahap 2 atau pengiriman tersangka beserta barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 3, 02 (tiga koma nol dua ) gram dan berat bersih 2,09 (dua koma nol sembilan) gram yang dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat yaitu sehubungan dengan kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang masuk di dalam daftar golongan I sebagaimana diatur dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Semoga para pelaku tindak pidana mendapatkan efek jera dikemudian hari,” harap Kasat Resnarkoba IPTU Fachmi Suciandy, S.H

IPTU Fachmi menjelaskan bahwa kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti hari ini merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat kepada pihak kejaksaan.

“Alhamdulilah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” pungkasnya.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY