Aceh Barat – Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat terus menggencarkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas melalui pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025. Kegiatan penindakan dilaksanakan pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Pos Gardu Lantas Kota Meulaboh.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas yang terdiri dari KBO Satlantas, Kanit Regident, serta sejumlah personel lainnya, menindak kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan berkendara, seperti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), pengendara tanpa helm berstandar SNI, serta kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.
Penindakan dilakukan secara humanis melalui pemberian sanksi tilang dan teguran kepada pelanggar. Dari hasil kegiatan, tercatat 15 pengendara ditindak dengan tilang, sementara 5 lainnya diberikan teguran simpatik.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas IPTU Yusrizal, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan penindakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas guna mencegah kecelakaan dan menciptakan tertib berlalu lintas.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat. Harapannya, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas bisa ditekan, dan tercipta Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” ujar IPTU Yusrizal.
Operasi Patuh Seulawah 2025 akan terus dilaksanakan secara bertahap dan menyeluruh, dengan menyasar berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.










































