Aceh Barat – Personel Sat Samapta Polres Aceh Barat melaksanakan sosialisasi Larangan membakar lahan Gambut yang berada di Gampong Suak Raya Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, Senin (07/08/2023) Pukul 12.00 Wib.
Dengan kegiatan Sosialisasi Larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat dengan tema ”Stop Bakar Hutan dan Lahan”
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K.,M.H, melalui Kasi Humas AKP Mawardi menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” ucap Kapolres
Lanjutnya,” dalam sosialisasi tersebut Personel Sat Samapta Polres Aceh Barat membentangkan spanduk Larangan membakar lahan serta menghimbau kepada masyarakat tentang larang pembakaran hutan dan lahan.
Hal tersebut,” berdasarkan undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan lahan diancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda Maksimal 5 (lima) Milyar Rupiah.
”Tujuan Kegiatan tersebut Agar masyarakat mengerti dan tidak membakar lahan, serta Memupuk Kesadaran Masyarakat betapa pentingnya saling menjaga lahan untuk kelestarian lingkungan dalam kehidupan ini.” Tutup Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H.