Tribratanews, Meulaboh – Personel bhabinkamtibmas Polsek Samatiga Polres Aceh Barat melaksanakan pemantauan dan pengamanan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 1 & 2 yang bersumber dana dari Pemerintah Pusat Tahun 2020. Selasa (9/6/2020).
Adapun Penerima BST tahap 1 & 2 dari Pemerintah Pusat Tahun 2020 terdiri dari 2 Kecamatan Yaitu Kec. Samatiga dan Kec.Arongan Lambalek, Penerima BST dari 2 Kecamatan dimaksud adalah Warga Masyarakat yang tidak termasuk dalam Katagori Penerima PKH dan BLT dari Dinsos.
Kapolsek Samatiga Ipda Fachmi Suciyandi SH mengatakan, Penyaluran Bantuan Sosial Tunai di berikan sebesar Rp 600 ribu rupiah per tahap dan di serahkan langsung Oleh Pihak Kantor Pos Meulaboh dan Kantor Pos Samatiga secara Langsung Di Aula MAN 2 Aceh Barat Kecamatan Samatiga.
Dana tersebut diberikan kepada masyarakat yang lulus Verifikasi dan berhak menerima Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST). Selama Acara berlangsung Situasi Aman dan Kondusif.