Bhabinkamtibmas Pasang Spanduk Larangan Membakar Lahan

Bhabinkamtibmas Pasang Spanduk Larangan Membakar Lahan

21
0
SHARE

Tribratanews, Meulaboh – Bhabinkamtibmas Bripka Dahnil Afrizal, Polsek Meureubo Polres Aceh Barat memberikan Himbauan larangan membuka lahan dengan cara membakar kepada warga khususnya warga masyarakat Gampong Peunaga Cut Ujong dengan cara mengajak warga untuk memasang Himbauan tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Pada Hari Sabtu Tanggal 13 Juni 2020 Sekitar Jam 09.00 Wib.

Bripka Dahnil Afrizal di sela-sela kegiatan memasang spanduk himbauan juga menjelaskan tentang dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap”

Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda, S.I.K melalui Kapolsek Meureubo Ipda Suherman, S.E menjelaskan bahwa Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di PIdana Penjara 12 Tahun Penjara” Serta Diharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan masing masing harap dilaporkan,” Ujar Kapolsek Meureubo

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY