Antisipasi Gangguan Lalu Lintas, Personil Sat Lantas Polres Aceh Barat Melakukan Razia...

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas, Personil Sat Lantas Polres Aceh Barat Melakukan Razia Dan Penindakan Terhadap Pelaku Balap Liar

37
0
SHARE

Meulaboh – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Polda Aceh melakukan penindakan terhadap 81 pengendara sepeda motor, terdiri dari 31 tilang dan 50 teguran yang terlibat dalam aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong, pada hari Kamis (05/03/2025) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB pagi hari.

Personel Satlantas Polres Aceh Barat melakukan giat patroli dan razia demi mewujudkan kamtibmas yang kondusif serta mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan yang dapat memicu gangguan ketertiban

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S. I. K., M. H, melalui Kasat Lantas Iptu Yusrizal S. E., mengatakan penindakan ini merespons aduan masyarakat terkait masalah balap liar dan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.

“Selain melakukan kegiatan preventif seperti memberikan imbauan kamtibmas dan penjagaan jalur untuk mengantisipasi balap liar, kita masih sering menemukan anak muda yang melakukan aksi tersebut. Yang dimana dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.” Imbau Kasat Lantas.

Pihaknya berharap dengan adanya razia ini agar membuat bagi pelaku yang punya niat untuk balap liar agar bisa sadar dan tidak melakukannya serta diharapkan dengan penindakan yang dilakukan oleh personil Satlantas untuk para pelaku balap liar agar tidak mengulangi lagi kegiatan yang merugikan diri sendiri dan untuk orang lain

Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menjamin keselamatan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama remaja di Aceh Barat, untuk tidak terlibat dalam kegiatan balap liar, baik secara langsung maupun tidak langsung.” lanjut Kasat Lantas

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY