Aceh Barat – Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Bawaslu Kabupaten Aceh Barat menyatukan langkah dalam memperkuat koordinasi dan komunikasi guna menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Upaya tersebut dilakukan melalui silaturahmi Kapolres Aceh Barat bersama KIP dan Bawaslu yang berlangsung di ruang kerja Kapolres Aceh Barat, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Pertemuan tersebut dihadiri Ketua KIP Aceh Barat Saktian, S.E., Ketua Bawaslu Aceh Barat Haswandi, jajaran komisioner KIP dan anggota Bawaslu, serta Kabag Ops Polres Aceh Barat Kompol Abdul Hamid, S.H., dan Kasat Intelkam Iptu Firmansyah, S.E.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menekankan pentingnya komunikasi dan pertukaran informasi secara cepat antara kepolisian, KIP dan Bawaslu. Koordinasi sejak dini diperlukan untuk mengetahui berbagai perkembangan yang berpotensi menimbulkan kerawanan, sehingga dapat diantisipasi bersama sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Setiap perkembangan yang berpotensi menimbulkan kerawanan maupun gangguan kamtibmas perlu kita ketahui sejak awal, sehingga dapat diantisipasi bersama,” ujar AKBP Agus.
Pada kesempatan itu, Bawaslu Aceh Barat memberikan penghargaan kepada Kapolres Aceh Barat sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan sinergitas Polres Aceh Barat dalam pelaksanaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), khususnya dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran kepemiluan.
Sementara itu, KIP Aceh Barat menyampaikan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian bersama, di antaranya persoalan teknis Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta adanya perubahan atau penyesuaian aturan dari KPU yang dalam kondisi tertentu berpotensi belum tersosialisasikan secara optimal.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres menekankan pentingnya penyampaian informasi secara cepat apabila terdapat perubahan aturan maupun kebijakan, sehingga tidak terjadi perbedaan pemahaman yang dapat menimbulkan persoalan di lapangan.
“Kalau ada perubahan aturan atau kebijakan, tentu informasi itu harus cepat disampaikan. Jangan sampai ada perbedaan pemahaman yang kemudian menimbulkan persoalan,” katanya.
Selain persoalan teknis kepemiluan, Bawaslu juga menyoroti perkembangan media sosial yang berpotensi menjadi ruang penyebaran informasi tidak benar, konten provokatif, kampanye terselubung hingga praktik politik uang melalui platform digital.
Kapolres menyampaikan bahwa perkembangan ruang digital perlu menjadi perhatian bersama. Informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan maupun mengarah pada dugaan pelanggaran perlu segera dikomunikasikan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing lembaga.
“Jangan menunggu persoalan menjadi besar. Kalau sejak awal sudah ada informasi mengenai potensi kerawanan, mari kita komunikasikan dan antisipasi bersama,” tegas AKBP Agus.
Dalam pertemuan tersebut, Polres Aceh Barat, KIP dan Bawaslu sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi secara berkelanjutan, khususnya dalam menyikapi persoalan teknis kepemiluan, perkembangan informasi di media sosial serta potensi politik uang di ruang digital.
Kapolres berharap komunikasi antarlembaga tidak berhenti pada pertemuan tersebut, tetapi terus terjaga sepanjang tahapan kepemiluan berlangsung. Menurutnya, koordinasi dan pertukaran informasi yang cepat menjadi bagian penting dalam mencegah berbagai persoalan sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib dan kondusif di Kabupaten Aceh Barat.
Melalui silaturahmi tersebut, Polres Aceh Barat bersama KIP dan Bawaslu menunjukkan komitmen untuk mengedepankan langkah pencegahan, memperkuat komunikasi serta merespons setiap perkembangan secara cepat dan proporsional sesuai tugas serta kewenangan masing-masing lembaga.










































