Tahap II, Tiga Tersangka Kasus Pencurian Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat

Tahap II, Tiga Tersangka Kasus Pencurian Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat

24
0
SHARE

Meulaboh – Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Woyla jajaran Polres Aceh Barat melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini berkaitan dengan perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Woyla IPTU I. Ritonga, menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

“Kegiatan ini menandai tuntasnya proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polsek Woyla. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU I. Ritonga.

Dasar hukum kegiatan ini meliputi Laporan Polisi Nomor LP/B/04/VIII/2025/SPKT/Polres Aceh Barat/Polsek Woyla tertanggal 9 Agustus 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/59.a/VIII/2025/Reskrim tanggal 9 Agustus 2025, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/56/VIII/2025/Reskrim tanggal 15 Agustus 2025.

Adapun tiga tersangka yang diserahkan masing-masing adalah S.H. (28), wiraswasta, warga Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat; A.K. (23), pelajar/mahasiswa, warga Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya; dan R. (47), petani, warga Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.

Ketiga tersangka diserahkan dalam kondisi sehat setelah menjalani pemeriksaan oleh Seksi Dokkes Polres Aceh Barat sebelum dilakukan pelimpahan ke pihak kejaksaan.

Lebih lanjut, IPTU I. Ritonga menegaskan bahwa jajaran Polsek Woyla dan Polres Aceh Barat berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami memastikan setiap perkara ditangani sesuai prosedur agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.

Dengan selesainya tahap pelimpahan ini, seluruh tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti resmi beralih ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk proses penuntutan di pengadilan.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY