Meulaboh – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat melalui Satuan Reserse Narkoba resmi menyerahkan dua tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (25/9/2025). Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka yang berstatus mahasiswa, masing-masing SB (26) dan HJ (25), keduanya warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Mereka diamankan pada 27 Mei 2025 dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/25/V/2025/Resnarkoba.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai. Dalam kegiatan ini, Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat menurunkan sejumlah personel, antara lain Aiptu Joni Malikul, S.H., Bripka Mashendra Defi, Bripka Tetra Notrianda, S.H., dan Briptu Valerian Nugraha, S.H.
Sebelum diserahkan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat. Setelah dinyatakan sehat, keduanya beserta barang bukti resmi diterima pihak JPU, ditandai dengan penandatanganan buku register B.12 serta berita acara serah terima.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menyampaikan bahwa proses hukum ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
“Penyerahan tahap II ini menandakan bahwa perkara telah lengkap dan siap disidangkan. Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Generasi muda harus diselamatkan dari bahaya narkoba,” tegas AKP Shandy.
Ia juga menambahkan imbauan khusus kepada masyarakat, terutama kalangan pemuda dan mahasiswa, untuk menjauhi narkoba. “Masa depan bangsa ada di pundak generasi muda. Jangan sampai narkoba merusak diri dan cita-cita. Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat memastikan akan segera menindaklanjuti perkara ini ke tahap persidangan, sehingga kepastian hukum dapat ditegakkan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera bagi para pelaku, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat luas bahwa aparat hukum di Aceh Barat konsisten dan tegas dalam memerangi narkoba tanpa pandang bulu.