Satresnarkoba Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri

31
0
SHARE

Meulaboh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan satu orang tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (15/10/2025). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelimpahan berkas perkara tahap II setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Barat dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, khususnya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat.

“Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan kepada pihak Kejaksaan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap. Ini merupakan bagian dari keseriusan kami dalam menindak setiap pelaku penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Shandy.

Adapun tersangka yang diserahkan berinisial HRC (36), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Ia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/29/VI/2025/Resnarkoba, tanggal 19 Juni 2025.

Penyerahan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Sebelum proses pelimpahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat untuk memastikan kondisinya dalam keadaan baik. Proses penyerahan berlangsung lancar dengan pengawasan ketat guna menjamin keamanan dan ketertiban selama kegiatan.

Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Aceh Barat akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba melalui langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas serta berkeadilan. “Kami tidak hanya menindak, tapi juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami bahaya narkoba. Polisi hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pelindung masyarakat dari ancaman narkotika,” ungkap AKP Shandy.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. “Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra Polri dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Barang bukti diterima secara resmi oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY