Satres Narkoba Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke...

Satres Narkoba Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

38
0
SHARE

Meulaboh – Penyidik Satres Narkoba Polres Aceh Barat melaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Rabu (12/02/2025).

Penyerahan Dua tersangka dengan inisial AB (48) dan YU (52) beserta barang bukti tindak pidana Narkotika ini dilakukan setelah Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat menuntaskan Kasus tersebut atau P21.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. mengatakan, kedua tersangka diamankan berdasarkan 2 laporan polisi yaitu Laporan Polisi Nomor: LP-A/60/XI/2024/Resnarkoba tanggal 13 November 2024, tentang tindak pidana Narkotika jenis sabu dan Laporan Polisi Nomor: LP-A/61/XI/2024/Resnarkoba tanggal 13 November 2024, tentang tindak pidana Narkotika jenis sabu.

“Hari ini kita serahkan sekaligus 2 tersangka terkait penyalagunaan narkoba bersama barang bukti atau tahap 2 setelah sebelumnya JPU menyatakan kasusnya P21 atau lengkap,” kata Kasat Narkoba.

Menurut Kasat, Kedua tersangka dan barang bukti yang diserahkan ke JPU, merupakan kasus peredaran narkoba jenis sabu.

AKP Shandy Saputra, S.H. menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU yang dilakukan penyidik Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat, merupakan bentuk upaya penanganan serius terhadap pengungkapan kasus penyalagunaan narkoba.

“Pelimpahan atau tahap II terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika ini, sebagai wujud transparansi dan profesionalisme Polri dalam penegakan hukum.” Ungkap AKP Shandy Saputra, S.H.

Setiap kasus penyalagunaan narkoba yang diungkap dipastikan akan diteruskan hingga tersangka disidangkan di pengadilan.

“Dengan demikian, penyerahan tersangka dan barang bukti ini, menjadi tanda bahwa selesai tugas Polri dalam hal penyidikan. Dan nantinya, kedua tersangka akan jalani persidangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tukas AKP Shandy Saputra, S.H

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY