Satlantas Polres Aceh Barat Pasang Spanduk Himbauan Gunakan Helm SNI 

Satlantas Polres Aceh Barat Pasang Spanduk Himbauan Gunakan Helm SNI 

64
0
SHARE

Meulaboh – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Polda Aceh memasang Spanduk Himbauan memakai helm SNI bertempat Jalan Nasional Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, ” Jumat (03/05/2024) pukul 16.30 Wib.

Melalui Unit Kamsel Sat lantas melakukan pemasangan spanduk yang berisi himbauan terkait wajib memakai helm dan wajib mengklik helm bagi Pengendara atau Penumpang roda dua.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Iptu Mardiansyah S.H pada Kasie Humas mengatakan pemasangan spanduk imbauan sebagai wujud penanganan preemtif dari Kepolisian.

Lanjut Kasat, ” hal ini dilakukan untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan dirinya dan orang lain saat berkendara.

Selain itu, ” juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat Pengendara roda dua terkait keselamatan berlalulintas di jalan Raya, ” jelas Kasat

“Spanduk himbauan ini sebagai bentuk edukasi untuk masyarakat pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas dalam berkendara, pelaksanaan tersebut berjalan aman dan lancar, ” terang Kasat.

Berdasarkan Undang-undang lalulintas Nomor 22 tahun 2009 pasal 291 ayat 1 menjelaskan setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan Helm Standar Nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY