Aceh Barat – Penggunaan knalpot brong atau racing masih kerap ditemui di jalan, umumnya motor-motor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara lebih besar atau kasar dibanding knalpot standar, Kamis (11/01/2024) pagi
Sebagian orang memodifikasi motornya untuk sekadar gaya atau mengikuti tren, namun tidak memperhatikan kondisi sekitar, suara bising ini membuat tidak nyaman didengar sehingga memancing umpatan dari warga.
Maka dari itu, Satuan Lalulintas Polres Aceh Barat Polda Aceh melakukan penertiban penggunaan knalpot racing atau knalpot brong, untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Kabupaten Aceh Barat, jelang Pemilu 2024.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Iptu Mardiansyah S.H mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Barat untuk tidak menggunakan knalpot brong pada sepeda motornya, apabila tetap tidak mengindahkan akan dilakukan tindakan tegas.
“Kegiatan ini dalam rangka Cipta Kondisi Operasi Mantap Brata(OMB) Seulawah 2023-2024 jelang masa kampanye terbuka Pemilu 2024.
Selain itu,” juga sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan dalam menanggapi pengaduan masyarakat pada saat Jum’at Curhat terkait penggunaan knalpot brong,” kata Kasat
Kasat mengatakan, hal ini sekaligus sebagai langkah antisipasi kerawanan terjadinya kericuhan yang dapat timbul dengan adanya kendaraan berknalpot brong.
“Menggunakan knalpot brong sangat mengganggu warga, kami dari pihak Kepolisian akan melaksanakan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran kasat mata, terutama knalpot brong atau yang tidak standar,” tegasnya.
Kasat juga menjelaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya sebenarnya adalah sebuah pelanggaran. Polres Aceh Barat akan terus lakukan penindakan untuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai untuk peruntukannya.
“Kita akan lakukan penertiban terhadap knalpot brong, bilamana kedapatan agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” Pungkas Kasat Lantas.










































