Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan...

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri

22
0
SHARE

Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan tiga tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (5/11/2025). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/32/VII/2025/Resnarkoba, tanggal 8 Juli 2025, dengan tersangka berinisial ZB (30) warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Tersangka diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus kedua, Laporan Polisi Nomor: LP-A/33/VII/2025/Resnarkoba, tanggal 8 Juli 2025, dengan tersangka MYS (33) warga Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Tersangka merupakan seorang narapidana yang kembali terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Sementara itu, kasus ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/41/VIII/2025/Resnarkoba, tanggal 13 Agustus 2025, dengan tersangka EYM (29) warga Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang kini telah diserahkan bersama dengan berkas perkaranya.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang telah diselesaikan secara profesional oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat.

“Ketiga tersangka bersama barang bukti telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Ini adalah wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum serta memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” ujar AKP Shandy Saputra.

Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa jajaran Polres Aceh Barat akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba. Menurutnya, peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan memerlukan kerja sama semua pihak, terutama masyarakat.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Keterlibatan masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas peredaran barang haram ini,” tegasnya.

Selain itu, AKP Shandy Saputra juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi dan memberikan edukasi kepada anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Ia menyebut, langkah preventif dari lingkungan keluarga akan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah terjadi pelanggaran.

“Pencegahan dimulai dari rumah. Awasi anak-anak kita, berikan mereka pemahaman tentang bahaya narkoba, dan jadilah teladan. Dengan kerja sama semua pihak, kita dapat mewujudkan Aceh Barat yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba.

Penyerahan tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat sekitar pukul 10.00 WIB, dengan situasi aman dan tertib. Ketiga tersangka telah diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang bukti yang dilampirkan, ditandai dengan penandatanganan buku register B.12 dan berita acara serah terima.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY