Sat Reskrim Polres Aceh Barat limpahkan Dua Tersangka Penganiaya Balita ke Jaksa

Sat Reskrim Polres Aceh Barat limpahkan Dua Tersangka Penganiaya Balita ke Jaksa

168
0
SHARE

Meulaboh – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Polda Aceh melimpahkan perkara penganiayaan balita hingga meninggal dunia dengan dua tersangka kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Meulaboh Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy pada Kasie Humas mengatakan, Penyerahan dua tersangka ke jaksa penuntut umum ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21.

Balita yang menjadi korban dugaan penganiayaan tersebut, kata Kasat, yakni Berly Ghaisan Rabbani, berusia empat tahun. Balita tersebut meninggal dunia pada 10 Februari 2024 di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Adapun dua tersangka yakni berinisial AZ alias Ayi (22), warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, dan PR (27), ibu kandung korban, warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

Korban Berly Ghaisan Rabbani diduga dianiaya oleh AZ alias Ayi di sebuah gubuk di lokasi pembuatan gorong-gorong di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada 9 Februari 2024.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh dan dinyatakan korban telah meninggal dunia pada Sabtu 10 Februari 2024.

Dalam kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti di antaranya satu tang kakak tua, satu sisir rambut, selembar baju, selembar celana panjang, serta selembar celana dalam korban warna kuning, serta sejumlah barang bukti lainnya

Fachmi Suciandy mengatakan tersangka AZ alias Ayi dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Sedangkan PR dijerat dengan Pasal 76c ayat (3) jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara.

“Hari ini sudah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia terhadap anak di bawah umur kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Harapan kita para pelaku dihukum setimpal nantinya atas perbuatan yang telah dilakukan,” terang Fachmi Suciandy S.H.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY