Meulaboh – Satuan Res Narkoba Resor Aceh Barat Barat telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dan shabu di Gampong Leuhan Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh barat. Senin (07/08/2017).
Tersangka berinisial HS (30) Wiraswasta beralamat Gampong Leuhan Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh barat.
Kasat Res Narkoba Resor Aceh Barat Iptu Bukhary , SH mengatakan Berdasarkan Hasil pengembangan dari penangkapan tersangka ZD bahwa tersangka mendapatkan Narkotika jenis Ganja dari saudara AM, selanjutnya petugas Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan tehadap tersangka AM di Rumah miliknya di Gampong Leuhan kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan dari penggeledahan tersebut petugas menemukan 1(satu) bungkus ganja yang di bungkus dengan kertas buku yang di temukan di dapur rumah milik Tersangka, 1(satu) buah dompet kecil warna biru yang di dalam nya berisikan 2(dua) bungkus klip kecil Yang berisikan Narkotika jenis sabu yang di simpan di atas kulkas serta 1(satu) buah bong yg di temukan di bawah kulkas dan 1 (satu) buah tas Coklat yang di dalamnya berisikan sisa Narkota jenis Ganja yang di temukan di belakang rumah milik tersangka.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti diamankan dikantor sat resnarkoba polres aceh barat untuk penyidikan lebih lanjut. (Ira)










































