Meulaboh – Satuan Res Narkoba Polres Aceh Barat telah melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di Jln singgah mata I komplek terminal meulaboh Gampong kuta padang kec. Johan Pahlawan kab. Aceh barat. Rabu (23/08/2017) sekira pukul 00:15 WIB.
Tersangka berinisial NM (51) Wiraswasta / sopir yang beralamat di Gampong Padang Panjang kuala pesisir kab. Aceh Barat ditemukan 1(satu) kantong plastik warna hijau yg di dalamnya berisikan narkotika jenis Ganja dan 10 (sepuluh) bungkus gulungan kecil (ama) yang di bungkus dengan kertas koran yang di dalamnya berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan 97,94 (sembilan tujuh koma sembilan empat) gram.
Kasat Res Narkoba Polres Aceh Barat Iptu Bukhary, SH mengatakan, Berdasarkan informasi dari masyarakat Gp. Ujung kalak bahwa di komplek terminal meulaboh jln singgah mata I Gp. Ujung Kalak kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat ada seseorang laki-laki yang sedang duduk di bawah pohon di dekat pintu masuk terminal meulaboh ada memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja.
Atas infomasi tersebut petugas sat res narkoba langsung bergerak cepat untuk melakukan melakukan penyelidikan dan kemudian sekira pukul 00,15 wib petugas sat res narkoba polres aceh barat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut di atas.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan dari penggeledahan tersebut petugas menemukan, 1 (satu) kantong plastik warna hijau yang di dalamnya berisikan narkotika jenis Ganja dan 10 (sepuluh) bungkus gulungan kecil (ama) yang di bungkus dengan kertas koran yang di dalamnya berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan 97,94 (sembilan tujuh koma sembilan empat) gram. Yg ditemukan di dekat tersangka duduk di dalam ban mobil bekas.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dikantor sat resnarkoba polres aceh barat untuk penyidikan lebih lanjut. (Ira)










































