Meulaboh – Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Arongan Lambalek melaksanakan Patroli dan menghimbau Masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran di lahan pertanian maupun lahan perkebunan, baik untuk membuka lahan maupun membersihkan. Rabu (23/08/2017).
Musim Kemarau yang terjadi saat ini telah mengakibatkan munculnya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi baik disengaja maupun tidak di wilayah Kabupaten Aceh Barat. Untuk mencegah
terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas, Kapolsek Arongan lambalek Ipda Fitriadi, SH melalui Bhabinkamtibmas di masing-masing Desa memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Karena berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menerangkan bahwasannya setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 dan paling banyak RP 10.000.000.000,00.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengerti tentang dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan serta masyarakat dihimbau agar pada saat akan membuka lahan tidak dengan cara dibakar” terang Kapolsek Ipda Fitriadi, SH. (Ira)










































