Rapat Koordinasi Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Rapat Koordinasi Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

107
0
SHARE

Aceh Barat – Rapat Koordinasi Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pemilu Tahun 2024, bertempat di RRP KIP Gampong Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (10/01/2024) pukul 10.30 Wib.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten 1 Aceh Barat Mirsal, S.Sos,MSP, Kasdim 0105 Abar Mayor Inf Mazwar As’adi Riyanto, Kabag Ops Polres Aceh Barat Kompol M. Nasir, S.H,.M.S.M, Ketua KIP Aceh Barat Cici Darmayanti.

Lanjut, Ketua Panwaslih Aceh Barat Aidil Azhar, KBO Intelkam Polres Aceh Barat Aiptu Fuadi, Para Anggota KIP Aceh Barat, Sekretaris KIP Heri Basiron, Staf KIP Aceh Barat serta Staf Panwaslih Aceh Barat

Kapolres Aceh Barat (Ka Ops Res) AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kabag Ops (Karendal Ops) Polres Aceh Barat Kompol M. Nasir S.H., MSM mengatakan Adapun hasil Rapat Koordinasi Proses Sortir Dan Pelipatan Surat Suara Pemilu Tahun 2024.

Kegiatan pelaksanaan pelipatan surat suara dimulai pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 serta dilakukan bimtek kepada petugas yang akan melakukan sortir dan pelipatan surat suara.

Jumlah Petugas sortir dan lipat Surat Suara sebanyak 100 (seratus) orang Petugas Pengawas dan Pengamanan, sesui dengan hasil rapat, kata Kabag Ops.

Estimasi kegiatan sortir dan pelipatan surat suara ±10 hari mulai tanggal 12 Januari 2024 s.d 21 Januari 2024, bertempat di Gudang Logistik Pemilu KIP Aceh Barat Jalan Nasional Gampong Darat Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat.

Adapun tata tertib Pengawas Sortir & Lipat Surat Suara Pemilu 2024 dimulai dengan mengisi daftar hadir, memakai tanda pengenal yang disediakan oleh KIP Aceh Barat, melakukan Pengecekan tempat/Area Sortir dan Lipat sesuai dengan kelompok yang diawasi, ujar Kabag Ops.

Kegiatan Pelipatan surat suara, sortir formulir, setting, Packing, Checking dan Pendistribusian kelengkapan Pemungutan Suara untuk keperluan Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY