Meulaboh – Penyidik Unit Reskrim Polsek Woyla Polres Aceh Barat telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perkara tindak pidana Pencurian ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Kamis (21/11/2024).
Tersangka BS (25) setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan serta keterangan para saksi dan alat bukti terbukti melakukan pelanggaran atas tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke dari KUHPidana.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H melalui Kapolsek Woyla Iptu Mukhsin Akbar mengatakan, tersangka BS di amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 03 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES ACEH BARAT / POLSEK WOYLA, Polda Aceh, Tanggal 13 Agustus 2024.
Berkas perkaranya telah rampung dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa sesuai nomor: B – 3258/L.1.18/Eoh.1/11/2024 tanggal 14 November 2024., sehingga pada tanggal 21 November 2024 kami lakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, untuk selanjutnya di bawa ke pengadilan untuk disidangkan.” Ungkap Kapolsek.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam proses hukum dan ditandai dengan penandatanganan buku register B12 serta Berita Acara.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka dan telah kita lampirkan saat pelimpahan tersangka berupa satu unit mobil Daihatsu hiline dengan nopol BL 867 LB, satu buah tojok, satu buah senter dan TBS (tandan buah segar) kelapa sawit seberat 1.260 kg.
Atas Perbuatannya, Tersangka Terancam Hukuman dua tahun delapan bulan.
“Pelaksanaan tahap II ini adalah bukti komitmen kami dalam keseriusan penegakan hukum. Kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menangani setiap kasus,” ujar kapolsek










































