Polsek Sungai Mas Pasang Spanduk Larangan PETI, Wujudkan Kepedulian Polri terhadap Lingkungan

Polsek Sungai Mas Pasang Spanduk Larangan PETI, Wujudkan Kepedulian Polri terhadap Lingkungan

86
0
SHARE

Aceh Barat – Kepolisian Resor Aceh Barat melalui Polsek Sungai Mas terus mengintensifkan upaya pencegahan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Hal ini ditandai dengan kegiatan pemasangan spanduk imbauan yang dilaksanakan pada Rabu (1/10/2025) di Desa Sarah Perlak, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Sungai Mas, AKP Mhd Jahrisyah Siregar, memimpin langsung jalannya kegiatan yang diikuti personel Polsek Sungai Mas bersama masyarakat setempat.

Dalam spanduk tersebut, tertulis jelas peringatan “Stop Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)” dengan dasar hukum Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 atas perubahan UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Pelanggaran terhadap aturan tersebut diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

Kapolsek Sungai Mas, AKP Mhd Jahrisyah Siregar, mengatakan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan langkah nyata kepolisian untuk memberikan edukasi dan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Penambangan emas tanpa izin selain membahayakan ekosistem juga dapat menimbulkan masalah sosial dan ekonomi di tengah masyarakat,” tegas Kapolsek.

Lebih lanjut, pihaknya juga menekankan bahwa Polsek Sungai Mas bersama Polres Aceh Barat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Sosialisasi serta edukasi hukum akan digencarkan untuk mencegah masyarakat terlibat dalam praktik penambangan emas ilegal.

Kegiatan pemasangan spanduk larangan PETI ini mendapat dukungan dari masyarakat setempat yang menyadari pentingnya menjaga lingkungan demi kelangsungan hidup generasi mendatang. Dengan adanya langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY