Tribratanews, Meulaboh – Kapolsek beserta personil Polsek Meureubo mengungkap dan menangkap 2 pelaku pencurian di dua lokasi yang berbeda. Salah satu dari pelaku tersebut di tangkap saat akan melarikan diri ke Kota Banda Aceh.
Kapolsek Meureubo mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial MN (23) dan MA (26) dan keduanya merupakan warga dari Kecamatan Johan Pahlawan, dan saat dilakukan penangkapan kedua pelaku ditangkap dilokasi yang berbeda salah satu dari pelaku MA ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekitar pukul 06.00 WIB saat sedang berada di rumah miliknya di Gp. Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat.
Berdasarkan pengembangan dari penangkapan Pelaku MA terdapat pelaku lainnya yaitu MN, kemudian setelah mengetahui keberadaan pelaku MN sekitar pukul 21.00 WIB Kapolsek Meureubo memimpin langsung penangkapan pelaku tersebut yang sedang menunggu mobil dipinggir jalan di daerah Gampong Suak Raya dan pelaku MN ditangkap saat akan melarikan diri ke Kota Banda Aceh.
“Keduanya ditangkap setelah korban melaporkan kasus pencurian 1 unit Laptop dan 2 Unit HP dengan cara membongkar rumah korban,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda, S.I.K melalui Kapolsek Meureubo Ipda Vitra Ramadani, S.H., S.Sos., M.Si, Kamis (25/03/21).
Pengungkapan dan penangkapan ini hasil dari pengintaian selama satu pekan yang dilakukan oleh unit reskrim Polsek Meureubo, dan pada saat dilakukan pengembangan pelaku MN sempat ingin kabur dari petugas walaupun tangan dalam keadaan diborgol sehingga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sehingga pelaku berhasil diamankan kembali oleh petugas.
Berdasarkan laporan dari saksi dan sesuai dengan laporan polisi tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Meureubo untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka MN dan MA disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e,5e KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun, tutup Kapolsek Meureubo.