Meulaboh – Satuan Reskrim Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MN di Jalan Tutut – Geumpang Km. 28 Gp. Tungkop Kec. Sungai mas Kab. Aceh Barat sekitar pulul 23:00 WIB Senin (16/05/2016) Dari tangan pelaku disita 48 potong jenis kayu jenis meranti dari hasil penebangan liar yang diduga dari hutan terkait illegal logging.
Saat itu pelaku sedang melangsir kayu yang ingin dipindahkan ketempat tertentu. Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan tindak pidana Undang – Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yaitu ” memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin ” dengan sanksi pidana penjara 1 s/d 5 tahun serta denda maksimal 2,5 Milyar.
Untuk sementara pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Barat guna dilakukannya pengusutan lebih lanjut.