Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka Pencoblosan Ganda ke Jaksa

Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka Pencoblosan Ganda ke Jaksa

206
0
SHARE

WhatsApp Image 2017-03-01 at 12.07.58Meulaboh, Sat Reskri Polres Aceh Barat menyerahkan tersangka kasus dugaan pencoblosan ganda pada Pilkada 2017, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat. Kamis (2/3/2017), Penyerahan tersangka bersama barang bukti (BB) setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan setempat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Fitriadi mengatakan Tersangka dan BB telah diserahkan, dan diterima oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Aceh Barat, Penyerahan tersangka kita lakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.

Polres Aceh Barat resmi menahan Darwis, warga Aceh Barat yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemilihan ganda saat Pilkada Bupati Aceh Barat dan Gubernur Aceh, 15 Februari lalu. Kasus ini awalnya diteruskan oleh Panwaslih Aceh Barat setelah sebelumnya dibahas dalam rapat penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Panwaslih karena ditemukan dugaan tindak pidana.

Tersangka sudah terbukti mencoblos di Desa Babah Iseng Pante Ceureumen, Kemudian, dia mencoblos lagi di Desa Manggi Panton Reu.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY