Tribratanews, Meulaboh – Polres Aceh Barat pada Rabu (11/9) mengamankan dua tersangka kasus dugaan pencurian ternak kambing yang sempat sebelumnya diamuk massa di Desa Babah Krueng Manggi,Kecamatan Panton Reu, Selasa (10/9) lalu.
Ada pun identitas kedua tersangka berinisial EE (43) dan SU (31), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Massa juga turut membakar satu unit mobi jenis Daihatsu Taft dengan nomor polisi BK 1107 FB yang di gunakan tersangka dalam melakukan pencurian.
“Pelaku sempat dikejar massa karena sebelumnya ketahuan mencuri ternak kambing milik warga, ketika sedang memasukkan ternak hasil curian ke dalam mobil,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP R Bobby Aria Prakasa melalui Kabag Ops Kompol Masril, Rabu di Meulaboh.
Tersangka yang kepergok oleh warga, saat menjalankan aksinya berusaha kabur namun naas mengalami kecelakaan.
Kedua pelaku berusaha kabur ke semak belukar dengan cara menggendong kambing hasil curian Guna mengindari amuk massa.
“Dua pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kita,” tambah Kompol Masril.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun kurungan penjara karena melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana.
Polres Aceh Barat juga mengimbau masyarakat jika merasa kehilangan hewan ternak, agar tidak segan membuat laporan kepada pihak kepolisian terdekat agar ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, tutupnya.