Polres Aceh Barat Hadiri Penyerahan Remisi HUT RI ke-80 di Lapas Meulaboh,...

Polres Aceh Barat Hadiri Penyerahan Remisi HUT RI ke-80 di Lapas Meulaboh, 4 Narapidana Langsung Bebas

26
0
SHARE

Meulaboh – Polres Aceh Barat menghadiri kegiatan Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh, Gampong Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Minggu (17/8/2025) pagi.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., hadir langsung dalam acara tersebut bersama Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil, S.H., Kajari Aceh Barat Syahrir Jasman, S.H., M.H., Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh Tendi Kustendi, A.Md.IP., S.H., serta unsur Forkopimda dan pejabat Pemkab Aceh Barat.

Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, tercatat 422 narapidana dan anak binaan menerima Remisi Umum dengan pengurangan masa pidana antara 1 hingga 6 bulan. Sementara itu, 485 orang lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa berupa pengurangan masa pidana selama 90 hari.

Dari jumlah tersebut, empat narapidana langsung bebas setelah menerima remisi, yaitu Moehammmad Iqbal Bin Asmuni Abas, Muhammad Raffi Bin Helmizar, Zulkarnaini Bin Gadeng, dan Yuliadi Saputra Bin Abu Bakar.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh narapidana untuk terus berperilaku baik serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan semangat baru,” ujarnya.

Kegiatan penyerahan remisi berjalan tertib, penuh khidmat, serta ditutup dengan doa bersama. Hingga berakhir, suasana berlangsung aman dan terkendali dengan pengamanan dari petugas kepolisian.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY