Aceh Barat — Polres Aceh Barat menggelar kegiatan sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), penyerahan Rencana Distribusi Anggaran (Rendisgar), serta penandatanganan pakta integritas Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Joglo Polres Aceh Barat, Jalan Swadaya, Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (07/01/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., dan diikuti oleh Wakapolres Aceh Barat Kompol Hari Purnomo, S.H., M.H., para pejabat utama (PJU) Polres Aceh Barat, para Kapolsek jajaran, serta para Paurmin, Kaurmin, dan Kasium Polsek jajaran Polres Aceh Barat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada seluruh satuan kerja terkait pengelolaan anggaran negara di lingkungan Polres Aceh Barat, sekaligus memperkuat komitmen integritas dalam pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran pada Tahun Anggaran 2026.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan pembacaan doa, dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh perwakilan pejabat serta penyerahan Rendisgar. Selanjutnya, peserta menerima paparan dari Kabag Ren Polres Aceh Barat terkait teknis pengelolaan anggaran, sebelum dilanjutkan dengan sambutan Kapolres Aceh Barat.
Dalam sambutannya, Kapolres Aceh Barat menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran. Ia menegaskan bahwa DIPA dan RKA-KL merupakan instrumen penting yang menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan program kerja kepolisian agar berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sebagai bagian dari kegiatan, turut dilaksanakan laporan oleh personel yang ditunjuk serta bimbingan teknis terkait penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Penarikan Dana (RPD), guna memastikan seluruh satuan kerja memahami mekanisme perencanaan dan realisasi anggaran secara benar.
DIPA RKA-KL sendiri merupakan dokumen anggaran strategis, di mana DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan dan pencairan anggaran negara, sementara RKA-KL menjadi dokumen perencanaan yang memuat program, kegiatan, serta alokasi anggaran kementerian/lembaga dalam satu tahun anggaran.
Kegiatan sosialisasi DIPA RKA-KL, penyerahan Rendisgar, dan penandatanganan pakta integritas Polres Aceh Barat Tahun Anggaran 2026 tersebut berakhir. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang profesional, transparan, dan berintegritas guna mendukung pelaksanaan tugas kepolisian serta pelayanan kepada masyarakat secara optimal sepanjang Tahun Anggaran 2026.










































