Meulaboh – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Aceh Barat menggelar razia cipta kondisi secara serentak, Sabtu malam (23/8/2025) mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai. Kegiatan difokuskan pada penindakan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing dengan suara bising, karena dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Razia dilakukan oleh beberapa Polsek jajaran, antara lain Polsek Sungai Mas, Polsek Bubon, Polsek Kaway XVI, Polsek Arongan Lambalek, dan Polsek Meureubo. Setiap Polsek melibatkan Kapolsek dan personel masing-masing, dengan titik pemeriksaan yang berbeda sesuai dengan wilayah hukumnya.
Di Polsek Sungai Mas, razia dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama personel. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan teguran kepada sejumlah pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm serta tidak memasang plat nomor kendaraan.
Sementara itu, Polsek Bubon yang dipimpin Kapolsek Iptu Azanuddin, S.A.B., melaksanakan pemeriksaan kendaraan di wilayah Kecamatan Bubon. Hasilnya, tidak ditemukan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Polsek Kaway XVI di depan Mako Polsek. Razia dipimpin Kapolsek Iptu Fahrinaldi beserta anggota. Dari hasil pemeriksaan, tidak ada kendaraan yang menggunakan knalpot brong, dan situasi berlangsung aman serta tertib.
Polsek Arongan Lambalek di bawah pimpinan Kapolsek Ipda Ramli turut menggelar razia dengan sasaran kendaraan roda dua berknalpot racing. Selama kegiatan berlangsung, petugas tidak menemukan pelanggaran terkait knalpot brong.
Berbeda dengan wilayah lainnya, Polsek Meureubo bersama Sat Lantas Polres Aceh Barat berhasil mengamankan dua unit kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong. Razia dipimpin oleh Kapolsek Meureubo AKP Agus Purwanto dengan melibatkan KBO Sat Lantas Polres Aceh Barat Ipda Jumaizal Hendri, personel Polsek Meureubo, dan personel Sat Lantas. Kedua kendaraan yang diamankan yakni Honda CRF tanpa nopol milik seorang warga Nagan Raya, dan Yamaha Jupiter MX tanpa nopol milik seorang mahasiswa asal Meureubo. Keduanya tidak dilengkapi spion maupun surat-surat kendaraan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Rahmad Qaswany, S.Psi., M.Si., mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya dengan tidak menggunakan knalpot brong.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk menaati aturan lalu lintas. Jangan lagi menggunakan knalpot brong karena sangat mengganggu kenyamanan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Mari kita ciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman demi kebaikan bersama,” tegas Kasi Humas.
Dengan adanya razia cipta kondisi ini, Polres Aceh Barat berharap partisipasi aktif masyarakat semakin meningkat dalam mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Barat.